Koperasi sudah menjadi sebuah badan usaha yang melekat di masyarakat Indonesia. Koperasi menjadi salah satu harapan perekonomian nasional. Hal ini dimuat dalam amanat Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Prinsip-prinsip dalam koperasi sering dibuat alasan oleh masyarakat untuk membangun koperasi daripada badan usaha lainnya. Bahkan Koperasi diatur secara khusus pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lalu bagaimana syarat dan prosedur mendirikan Koperasi di Indonesia yang sesuai hukum?
Syarat-syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi di Indonesia
Prosedur mendirikan koperasi di Indonesia diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Pendirian Koperasi Dilaksanakan dengan Menyelenggarakan Rapat
Rapat pendirian ini didatangi oleh para pendiri dan juga oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota menurut wilayah keanggotaannya) untuk melangsungkan penyuluhan tentang koperasi. Untuk koperasi primer didatangi oleh 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder didatangi paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Rapat pendirian tersebut mendiskusikan tentang materi rancangan anggaran dasar. Berikut adalah isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi.
1) Daftar nama pendiri
2) Nama dan tempat kedudukan
3) Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4) Ketentuan tentang keanggotaan
5) Ketentuan tentang Rapat Anggota
6) Ketentuan tentang pengelolaan
7) Ketentuan tentang permodalan
8) Ketentuan tentang jangka waktu berdirinya
9) Ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha
10) Ketentuan tentang sanksi.
Masing-masing koperasi, wajib menuliskan jenis koperasi pada anggaran dasar. Dalam prosedur mendirikan Koperasi di Indonesia, setidaknya ada lima jenis koperasi yang diatur yakni koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.
2. Menciptakan Akta Pendirian Koperasi
Sesudah rapat pendirian usai, maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) bisa menciptakan akta pendirian koperasi.
3. Mengajukan Akta Pendirian Koperasi Kepada Menteri
Setelah berhasil membuat akta pendirian koperasi, maka para pendiri atau kuasa pendiri bisa mengusulkan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu tiga puluh hari usai koperasi memperoleh persetujuan nama koperasi dari sistem administrasi layanan badan hukum koperasi atau Sisminbhkop. Jika dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengusulkan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi lewat Sisminbhkop kadaluarsa. Pada pengusulan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri wajib memutuskan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena prosedur mendirikan Koperasi di Indonesia yang primer berbeda dengan yang sekunder.
Syarat koperasi primer, para pendiri koperasi mengusulkan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan beberapa data berikut.
1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, dengan salah satunya bermaterai cukup,
2) Berita acara rapat pendirian koperasi dan pemberian kuasa untuk mengusulkan permohonan pengesahan bila ada,
3) Surat tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebanyak simpanan pokok, dan
4) Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Sedangkan, untuk syarat koperasi sekunder, hal yang harus dijalankan untuk prosedur mendirikan koperasi di Indonesia sama seperti koperasi primer, tapi ada tambahan dokumen seperti berikut.
1) Hasil berita kegiatan rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder,
2) Ketetapan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder, dan
3) Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Khusus bagi Koperasi Simpan Pinjaman pun ada dokumen tambahan yang bisa dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Setelah pihak pendiri atau kuasa pendiri mengusulkan akta pendirian koperasi kepada Menteri, selanjutnya Menteri bisa menilai tentang anggaran dasar dan berbagi persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), tapi jika ditolak, menteri akan mengeluarkan keputusan penolakan. Pada hal ini, pihak yang berhak menerbitkan SK dan keputusan tentang penolakan ialah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Demikianlah, penjelasan tentang syarat-syarat dan prosedur mendirikan Koperasi di Indonesia dengan benar. Ingin tau lebih banyak tentang Koperasi di Indonesia atau ulasan penting tentang Koperasi lainnya? Simak terus informasi terbaru dari CekAja.com ya.